Kerahasiaan & Perlindungan Pelapor

Whistleblowing KCIC

WBS KCIC adalah kanal resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran...

Bisa Anonim

Kontak opsional untuk verifikasi.

Privasi & Enkripsi

Akses terbatas & audit trail.

SLA Tindak Lanjut

Screening → Investigasi → Tindak lanjut.

Kriteria Pengaduan

Ruang Lingkup

Kecurangan, korupsi/suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran K3, pelecehan, dll.

Bukan Layanan Pelanggan

Keluhan layanan/komplain pesanan gunakan kanal Customer Service.

Syarat Minimal

  • Uraian kejadian jelas (5W1H)
  • Ada indikasi bukti awal (file/link/saksi)

Kerahasiaan

Identitas pelapor dijaga. Mode anonim tersedia.

Itikad Baik

Laporan jujur tanpa fitnah. Penyalahgunaan WBS dapat disanksi.

Proses

Screening → Verifikasi → Investigasi → Rekomendasi → Tindak Lanjut.

Tata Cara Pengaduan

Ikuti langkah singkat berikut agar laporan Anda cepat diproses.

1
Siapkan Informasi

Kronologi, pihak terlapor, bukti awal.

2
Isi Form WBS

Pilih kategori, lokasi/unit, waktu kejadian, uraian 5W1H.

3
Pilih Mode Identitas

Anonim atau cantumkan kontak untuk klarifikasi.

4
Kirim & Simpan ID

Contoh: WBS-20260101-0001 untuk pantau status.

5
Pemrosesan Internal

Screening → verifikasi/investigasi → tindak lanjut.

6
Opsi Pelaporan Lain

By WhatsApp 0811-9699-8199, email integrity@kcic.co.id, atau datang ke Biro Quality Assurance & GCG.

Dengan mengirim laporan, Anda menyetujui kebijakan privasi & itikad baik.

Formulir Whistleblowing

PDF, ZIP (maks. 10MB/file).

Kontak opsional namun mempercepat verifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah identitas saya benar-benar dijaga?

Ya. Informasi pelapor dijaga dan tidak dibagikan tanpa persetujuan atau kewajiban hukum yang berlaku.

Apakah saya harus melampirkan bukti?

Bukti awal membantu, namun tidak wajib. Berikan detail selengkap mungkin untuk verifikasi.

Berapa lama proses tindak lanjut?

Bervariasi sesuai kompleksitas. Screening umumnya dilakukan beberapa hari kerja sebelum verifikasi/investigasi.

Apa perbedaan WBS dan Customer Service?

WBS untuk laporan dugaan pelanggaran/penyimpangan terhadap etika, hukum, atau aturan, serta kelalaian atau cacat kinerja. Sementara itu, Customer Service untuk layanan pengaduan bagi pelanggan yang ingin bertanya atau mengalami gangguan terhadap layanan.

Pelaporan Customer Service kemana?

Call Center 150909, customer service cs@kcic.co.id, Whatsapp 0811-8888-111 (chat only)